INFORMASI PUBLIK YANG DIKECUALIKAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DESA SABAN
NO | DAFTAR INFORMASI | DASAR HUKUM | BATAS WAKTU PENGECUALIAN | KONSEKUENSI | |
APABILA DIBUKA | APABILA DITUTUP | ||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
000 UMUM | |||||
1 | Surat Rahasia | – UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Tidak terbatas | Mengganggu kebijakan pemerintah | Mendukung kebijakan pemerintah |
2 | Memorandum / surat-surat antar dan inter Badan Publik | – UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Setelah nota kesepahaman dilaksanakan | Menghambat kebijakan pemerintah desa | Memperlancar proses dan kebijakan pemerintah desa |
3 | Disposisi Surat Pimpinan | – UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Selama belum ada tindak lanjut dari pengolah surat | Menggangu proses penyusunan kebijakan | Mengamankan proses penyusunan kebijakan |
4 | Rencana pelaksanaan tukar menukar/pemindah tanganan aset desa | – UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf e dan i |
Setelah proses selesai | Berpotensi keterlibatan pihak lain sehingga merugikan desa | Menutup peluang kerugian yang ditimbulkan oleh pihak lain dan orientasi kepentingan umum dapat
tercapai |
100 PEMERINTAHAN | |||||
5 | Surat Pengaduan Masyarakat | – UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Tidak terbatas | – Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
– Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ tidak boleh diungkap |
– Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
– Menjaga Informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan – |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
6 | Keputusan BPD yang dihasilkan melalui rapat yang bersifat tertutup | – UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Tidak terbatas | – Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
– Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ tidak boleh diungkap |
– Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
– Menjaga Informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan |
7 | Proses pengusulan pengesahan Pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, Pj Kepala Desa, Plt | – UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
– PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Setelah proses pengesahan/ pengangkatan selesai | Mendahului keputusan yang diambil oleh badan / lembaga yang memiliki kewenangan | Sesuai prosedur yang berjalan
/ berlaku |
8 | Proses Pengangkatan Perangkat Desa | – UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
– PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Setelah proses pengesahan/ pengangkatan selesai | – Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
– Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ tidak boleh diungkap |
– Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
– Menjaga Informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan |
9 | Soal Ujian Tertulis pengangkatan Perangkat Desa | – UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
– PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Setelah proses pengesahan/ pengangkatan selesai | – Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
– Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ tidak boleh diungkap |
– Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
– Menjaga Informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan |
10 | Proses Pengembangan karier perangkat desa | – UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
– PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Setelah proses pengesahan/ pengangkatan selesai | – Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
– Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ tidak boleh diungkap |
– Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
– Menjaga Informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
11 | Proses penetapan tentang Peresmian Pengangkatan dan Pemberhentian BPD | – UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
– PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Setelah proses pengesahan/ pengangkatan selesai | – Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
– Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ tidak boleh diungkap |
– Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
– Menjaga Informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan |
12 | Proses penetapan tentang Peresmian Pengganti Antar Waktu BPD | – UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
– PP No 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No 47 Tahun 2015 – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Setelah proses pengesahan/ pengangkatan selesai | – Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
– Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ tidak boleh diungkap |
– Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
– Menjaga Informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan |
13 | Rancangan Keputusan Kepala Desa pada saat harmonisasi | – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j | Tidak terbatas | – Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
– Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ tidak boleh diungkap |
– Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
– Menjaga Informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan |
200 POLITIK | |||||
Arsip daftar orang yang masuk G 30 S/PKI dan organisasi terlarang lainnya | – UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Tidak terbatas | – Mengungkap rahasia pribadi
– Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ tidak boleh diungkap |
– Melindungi data pribadi
– Menjaga Informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan |
|
300 KEAMANAN DAN KETERTIBAN UMUM | |||||
14 | Peta Lokasi Penyimpanan Arsip | – UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Tidak terbatas | – Dapat merugikan proses penyusunan kebijakan
– Dapat mengungkap informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan/ tidak boleh diungkap |
– Menjaga agar proses penyusunan kebijakan tidak terhambat
– Menjaga Informasi yang menurut UU lainnya dirahasiakan |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
400 KESEJAHTERAAN RAKYAT | |||||
15 | Usulan Calon penerima bantuan sosial | – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf e | Tidak terbatas | Dapat merugikan ketahanan ekonomi | Melindungi ketahanan ekonomi |
16 | Data pribadi Penduduk | – PP No 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU No 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf h dan j |
Atas ijin yang bersangkutan dan kepentingan publik berkaitan dengan posisi seseorang dalam jabatan
publik |
Bertentangan dengan hak pribadi/ privasi yang berpotensi disalahgunakan | Menjaga privasi seseorang yang menjadi hak asasi masing-masing pribadi |
500 PEREKONOMIAN | |||||
17 | Dokumen pengajuan Ijin Usaha | – UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf b dan j |
Sampai dikeluarkannya ijin usaha; selama ijin masih dipergunakan | Mengungkap pribadi pemegang ijin | Menjaga privasi pemegang ijin |
18 | Kajian Pemerintah dan Berita Acara pelepasan Tanah Kas Desa | – UU No 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf e dan j |
Setelah kebijakan diputuskan pemerintah dan proses selesai | Berpotensi munculnya pihak spekulan yang mengambil keuntungan | Lebih mengedepankan untuk kepentingan pembangunan |
19 | Dokumen pengadaan Barang/Jasa | – Perpres RI No 54 Tahun 2010
– Perka LKPP No 13 Tahun 2013 – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Sampai proses selesai / setelah diketahui pemenangnya | Bertentangan dan prinsip- prinsip pengadaan dan etika pengadaan | Melaksanakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan prinsip-prinsip pengadaan
dan etika pengadaan |
20 | Dokumen penawaran kontrak | – Perpres RI No 54 Tahun 2010
– Perka LKPP No 13 Tahun 2013 – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j |
Sampai proses penawaran selesai | Dapat menghambat proses penyusunan kebijakan | Dapat menjamin obyektifitas evaluasi penawaran |
700 PENGAWASAN | |||||
21 | Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) | – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j | Atas ijin pihak yang melakukan pemeriksaan | Berpotensi oleh orang yang tidak berkepentingan | Menjaga penyalahgunaan dari pihak yang tidak
berkepentingan |
800 KEPEGAWAIAN | |||||
22 | Dokumen Penataan Perangkat Desa | – Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j | Selama masih berlaku dan diperlukan | Menggangu kebijakan Pemerintah Desa | Menjaga Kebijakan Pemerintah Desa |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 |
23 | Dokumen Pengembangan Karier (Promosi atau mutasi) jabatan dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah
Desa |
– Pasal 17 UU No 14 Tahun 2008 huruf i dan j | Selama masih berlaku dan diperlukan | Menggangu kebijakan Pemerintah Desa | Menjaga Kebijakan Pemerintah Desa |
,
SILAHKAN DOWNLOAD DISINI SK-Kades-SABAN-25-2019-Ttg-Informasi-Yang-DikecualikaN