BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor: JLN MLILR SABAN,KM 4 KODE POS 55816
Profil BPD

Visi & Misi BPD

Mewujudkan pelayanan yang baik sebagai penyalur aspirasi masyarakat dan sebagai mitra kerja Pemerintah Desa dalam merancang, mengawasi pelaksanaan peraturan desa dan peraturan kepala desa menuju pemerintah yang transparan, mandiri, adil, makmur dan sejahtera tanpa diskriminasi gender.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

BPD memiliki 3 (tiga) fungsi:

  • membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  • menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa
  • melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.

Kepengurusan BPD

Nama

Jabatan Pendidikan
MASRUKAN KETUA SLTA/SEDERAJAT