SISA ANGGARAN
Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2018 menjadi Peraturan Desa Saban Kecamatan Gubug Kabupaten Grobogan sebagaimana berikut :
Anggaran dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018 Sebagai berikut : 1. Pendapatan a. Jumlah Anggaran Pendapatan Rp 1.359.814.100,- b. Jumlah Realisasi Pendapatan Rp 1.359.814.100,- Selisih lebih Pendapatan Rp 0,- 2. Belanja Desa a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa 1) Jumlah Anggaran Rp 429.538.540,- 2) Jumlah Realisasi Rp 429.538.540,- Selisih Lebih Rp 0,- b. Bidang Pembangunan Desa 1) Jumlah Anggaran Rp 864.189.000,- 2) Jumlah Realisasi Rp 858.207.500,- Selisih Lebih Rp 5.981.500,- c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan 1) Jumlah Anggaran Rp 35.436.560,- 2) Jumlah Realisasi Rp 35.436.560,- Selisih Lebih Rp 0,-
d. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa 1) Jumlah Anggaran Rp 12.500.000,- 2) Jumlah Realisasi Rp 15.500.000,- Selisih Lebih Rp 0
e. Bidang Tak Terduga 1) Jumlah Anggaran Rp 3.464.800,- 2) Jumlah Realisasi Rp 3.464.800,- Selisih Lebih Rp 0
Jumlah Anggaran Belanja Rp 1.399.720.000,- Jumlah Realisasi Belanja Rp 1.392.975.120,- Selisih Lebih Rp 6.784.880,- 3. Pembiayaan Desa a. Penerimaan Pembiayaan 1) Jumlah Anggaran Rp 0,- 2) Jumlah Realisasi Rp 0,- Selisih Lebih Rp 0,- b. Pengeluaran Pembiayaan 1) Jumlah Anggaran Rp 0,- 2) Jumlah Realisasi Rp 0,- Selisih Lebih Rp 0,- Selisih Lebih Pembiayaan Rp 0,- 4. Jumlah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Rp. 6.784.880,-
|